Badan Anggaran

Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:

  • Memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang nencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  • Melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebiiakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  • Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD;
  • Mealakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD,
  • dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri
  • bagi DPRD provinsi dan gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
  • Melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
  • Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.