Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Walikota Mataram Nomor 33 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Mataram, Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang dalam melaksanakan tugasnya secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sekretaris Dewan diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.

Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli dan tim ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksdu diatas, menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD
  2. Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD
  3. Fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD
  4. Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli dan tim ahli yang diperlukan oleh DPRD