Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang :
- Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
- Menyrusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
- Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
- Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
- Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
- Menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
- Mewakili DPRD di pengadilan;
- Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu.