Pimpinan

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang :

  • Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  • Menyrusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  • Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  • Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  • Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/instansi lain;
  • Menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
  • Mewakili DPRD di pengadilan;
  • Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu.