Tugas & Wewenang

  • Membentuk Perda bersama Kepala Daerah;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala Daerah;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  • Memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri metalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
  • dan pemberhentian;
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  • Meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
  • daerah;
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.