Skip to content
- Membentuk Perda bersama Kepala Daerah;
- Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala Daerah;
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
- Memilih Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah atau wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian wali kota dan wakil wali kota kepada Menteri metalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
- dan pemberhentian;
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
- Meminta laporan keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan
- daerah;
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.