Komisi memliki tugas dan wewenang:
- Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembahasan rancangan Perda;
- Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
- Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
- Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.
Komposisi Komisi pada DPRD Kota Mataram yaitu :