Komisi

Komisi memliki tugas dan wewenang:

  • Memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan pembahasan rancangan Perda;
  • Melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  • Membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  • Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  • Mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  • Melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  • Mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  • Mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
  • Memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

Komposisi Komisi pada DPRD Kota Mataram yaitu :