DPRD Kota Mataram mempunyai fungsi :
- Pembentukan Perda
- Anggaran
- Pengawasan
Fungi Pembentukan Perda dilakukan dengan cara :
- Menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah;
- Membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
- Mengajukan usul rancangan Perda.
Fungsi Anggaran dilaksanakan dengan cara :
- Membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
- Membahas rancangan Perda tentang APBD;
- Membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
- Membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :
- Pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah;
- Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
- Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.