Fungsi

DPRD Kota Mataram mempunyai fungsi :

  • Pembentukan Perda
  • Anggaran
  • Pengawasan

Fungi Pembentukan Perda dilakukan dengan cara :

  1. Menyusun program pembentukan Perda bersama Kepala Daerah;
  2. Membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
  3. Mengajukan usul rancangan Perda.

Fungsi Anggaran dilaksanakan dengan cara :

  1. Membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
  2. Membahas rancangan Perda tentang APBD;
  3. Membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
  4. Membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap :

  1. Pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala Daerah;
  2. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
  3. Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.